Subsidi Listrik Tak Tepat Sasaran
BENGKULU, BE - Manajer Area PLN Wilayah Bengkulu Joni menilai subsidi listrik di Provinsi Bengkulu masih belum tepat sasaran. Pasalnya, masih banyak pelanggan kelas berpunya yang menikmati listrik untuk kalangan tidak mampu tersebut. Hal ini berdasarkan hasil survey yang dilakukan perseroan ini beberapa waktu yang lalu. \"Masih banyak kami temukan pelanggan yang memiliki mobil, tetapi menggunakan listrik subsidi sebesar 450 KWh atau 900 KWh yang sebenarnya diperuntukkan buat masyarakat yang dianggap belum sejahtera. Ada juga yang rumahnya ruko, dan lain sebagainya,\" kata Joni kepada Bengkulu Ekspress, kemarin. Namun, ia mengaku belum menginput total pelanggan \'nakal\' tersebut. Pasalnya, perusahaan plat merah ini belum memeriksa semua pelanggan. Joni mengatakan pihaknya baru mengecek pelanggan yang over capacity dalam pemakaian. \"Misalnya, daya 450 Kwh itu maksimum pemakaian 300 Kwh, tapi mereka pake lebih, itu yang kami periksa,\" ujarnya. Lebih lanjut ia mengatakan, tahun mendatang perseroan akan melakukan penyesuaian daya dengan acuan data tim nasional percepatan penanggulangan kemiskinan (TNP2K). Dari data ini, jumlah penerima subsidi di Bengkulu sebenarnya hanya seratusan ribu. Namun, saat ini total penerima sudah berada di angka 330 ribu. Untuk 450 KWh ada 114 ribu pelanggan, sedangkan 900 KWh ada sekitar 214 ribu. Terkait anggaran yang dikeluarkan untuk subsidi ini, Joni menerangkan \"untuk pelanggan 400 KWh sekitar Rp 12,4 miliar dan Rp 25,7 miliar untuk pelanggan 900 KWh.\" Kendati subsidi banyak dinikmati pelanggan kaya, ia menampik jika PLN kecolongan dalam hal ini. Kemungkinan, kata Joni, saat instalasi dulu rumah atau kondisi ekonomi pelanggan tersebut belum semaju sekarang. Meskipun, ia tak membantah memang ada juga pelanggan yang sengaja mengakali PLN. \"Kalau ada oknum PLN yang \'bermain\', kita berhentikan,\" tegasnya. Kedepan, lanjut Joni, untuk pemasangan listrik juga harus memiliki SLO atau Sertifikat Laik Operasi yang dikeluarkan oleh KONSUIL. Tujuannya, aagr standarisasi keamanan dan kualitas dari instalasi listrik yang terpasang terpenuhi. Apabila PLN tetap mengalirkan ke rumah tangga tanpa adanya SLO ini. Maka PLN harus bertanggung jawab penuh atas musibah semisal kebakaran yang terjadi akibat instalasi tersebut. Karena itu, SLO ini menjadi wajib. \"Ini amanat dari Mahkamah Konstitusi,\" imbuhnya. Tak hanya itu, pemasangan listrik daya subsidi juga akan makin diperketat. Saat ini, pemasangan listrik daya 400 KWh dan 900 KWh ini cukup dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu. Tapi kedepan, sesuai permintaan Kementrian ESDM, pelanggan wajib meyertakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). \"Bentuk subsidinya nanti langsung atau tetap melalui PLN saya belum tahu,\" pungkasnya. (609)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: